Teori
Perubahan Sosial Karl Marx dan Max Weber
Teori
perubahan social dan budaya Karl Marx yang merumuskan bahwa perubahan social
dan budaya sebagai produk dari sebuah produksi (materialism), sedangkan Max
weber lebih pada system gagasan, system pengetahuan, system kepercayaan yang
justru menjadi sebab perubahan.
Jika
dua pandangan itu digunakan sebagai asas dalam pengembangan program Pendidikan
Nonformal, akan memberikan dampak untung dan rugi, secara literature hal
tersebut disebabkan oleh:
Menurut Douglas (1973), mikrososiologi mempelajari situasi
sedangkan makrososiologi mempelajari struktur. George C. Homans yang
mempelajari mikrososiologi mengaitkan struktur dengan perilaku sosial elementer
dalam hubungan sosial sehari-hari, sedangkan Gerhard Lenski lebih menekankan
pada struktur masyarakat yang diarahkan oleh kecenderungan jangka panjang yang
menandai sejarah. Talcott Parsons yang bekerja pada ranah makrososiologi
menilai struktur sebagai kesalingterkaitan antar manusia dalam suatu sistem
sosial. Coleman melihat struktur sebagai pola hubungan antar manusia dan antar
kelompok manusia atau masyarakat. Kornblum (1988) menyatakan struktur merupakan
pola perilaku berulang yang menciptakan hubungan antar individu dan antar
kelompok dalam masyarakat.
Mengacu
pada pengertian struktur sosial menurut Kornblum yang menekankan pada pola
perilaku yang berulang, maka konsep dasar dalam pembahasan struktur adalah
adanya perilaku individu atau kelompok. Perilaku sendiri merupakan hasil
interaksi individu dengan lingkungannya yang didalamnya terdapat proses
komunikasi ide dan negosiasi.
Pembahasan
mengenai struktur sosial oleh Ralph Linton dikenal adanya dua konsep yaitu
status dan peran. Status merupakan suatu kumpulan hak dan kewajiban, sedangkan
peran adalah aspek dinamis dari sebuah status. Menurut Linton (1967), seseorang
menjalankan peran ketika ia menjalankan hak dan kewajiban yang merupakan
statusnya. Tipologi lain yang dikenalkan oleh Linton adalah pembagian status
menjadi status yang diperoleh (ascribed status) dan status yang diraih
(achieved status).
Status
yang diperoleh adalah status yang diberikan kepada individu tanpa memandang
kemampuan atau perbedaan antar individu yang dibawa sejak lahir. Sedangkan
status yang diraih didefinisikan sebagai status yang memerlukan kualitas
tertentu. Status seperti ini tidak diberikan pada individu sejak ia lahir,
melainkan harus diraih melalui persaingan atau usaha pribadi.
Social inequality merupakan konsep dasar yang menyusun
pembagian suatu struktur sosial menjadi beberapa bagian atau lapisan yang
saling berkait. Konsep ini memberikan gambaran bahwa dalam suatu struktur
sosial ada ketidaksamaan posisi sosial antar individu di dalamnya. Terdapat
tiga dimensi dimana suatu masyarakat terbagi dalam suatu susunan atau stratifikasi,
yaitu kelas, status dan kekuasaan. Konsep kelas, status dan kekuasaan merupakan
pandangan yang disampaikan oleh Max Weber (Beteille, 1970).
Kelas dalam pandangan Weber merupakan sekelompok orang yang
menempati kedudukan yang sama dalam proses produksi, distribusi maupun
perdagangan. Pandangan Weber melengkapi pandangan Marx yang menyatakan kelas
hanya didasarkan pada penguasaan modal, namun juga meliputi kesempatan dalam
meraih keuntungan dalam pasar komoditas dan tenaga kerja. Keduanya menyatakan
kelas sebagai kedudukan seseorang dalam hierarkhi ekonomi. Sedangkan status
oleh Weber lebih ditekankan pada gaya hidup atau pola konsumsi. Namun demikian
status juga dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ras, usia dan agama
(Beteille, 1970).
Berbagai
kasus yang disajikan oleh beberapa penulis di depan dapat kita pahami sebagai
bentuk adanya peluang mobilitas sosial dalam masyarakat. Kemunculan kelas-kelas
sosial baru dapat terjadi dengan adanya dukungan perubahan moda produksi
sehingga menimbulkan pembagian dan spesialisasi kerja serta hadirnya organisasi
modern yang bersifat kompleks. Perubahan tatanan masyarakat dari yang semula
tradisional agraris bercirikan feodal menuju masyarakat industri modern
memungkinkan timbulnya kelas-kelas baru. Kelas merupakan perwujudan sekelompok
individu dengan persamaan status. Status sosial pada masyarakat tradisional
seringkali hanya berupa ascribed status seperti gelar kebangsawanan atau
penguasaan tanah secara turun temurun. Seiring dengan lahirnya industri modern,
pembagian kerja dan organisasi modern turut menyumbangkan adanya achieved
status, seperti pekerjaan, pendapatan hingga pendidikan.
Teori
inkonsistensi status telah mencoba menelaah tentang adanya inkonsistensi dalam
individu sebagai akibat berbagai status yang diperolehnya. Konsep ini
memberikan gambaran bagaimana tentang proses kemunculan kelas-kelas baru dalam
masyarakat sehingga menimbulkan perubahan stratifikasi sosial yang tentu saja
mempengaruhi struktur sosial yang telah ada.
Apabila
dilihat lebih jauh, kemunculan kelas baru ini akan menyebabkan semakin ketatnya
kompetisi antar individu dalam masyarakat baik dalam perebutan kekuasaan atau
upaya melanggengkan status yang telah diraih. Fenomena kompetisi dan konflik
yang muncul dapat dipahami sebagai sebuah mekanisme interaksional yang
memunculkan perubahan sosial dalam masyarakat.
Max Weber (1864-1920), pemikir sosial Jerman, mungkin adalah
orang yang di zamannya paling merasa tertantang oleh determinisme ekonomi Marx
yang memandang segala sesuatu dari sisi politik ekonomi. Berbeda dengan Marx,
Weber dalam karya-karyanya menyentuh secara luas ekonomi, sosiologi, politik,
dan sejarah teori sosial. Weber menggabungkan berbagai spektrum daerah
penelitiannya tersebut untuk membuktikan bahwa sebab-akibat dalam sejarah tak
selamanya didasarkan atas motif-motif ekonomi belaka. Weber berhasil
menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru memiliki pengaruh yang
sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di tengah masyarakat Eropa,
sementara kapitalisme agak sulit mematangkan diri di dunia bagian timur oleh
karena perbedaan religi dan filosofi hidup dengan yang di barat lebih dari pada
sekadar faktor-faktor kegelisahan ekonomi atas penguasaan modal sekelompok
orang yang lebih kaya. Kegelisahan teoretis yang sama, bahwa marxisme klasik
terlalu naif dengan mendasarkan segala motif tindakan atas kelas-kelas ekonomi
memiliki dampak besar yang melahirkan teori kritis dan marxisme baru. Aliran
ini dikenal sebagai Mazhab Frankfurt, sebuah kumpulan teori sosial yang
dikembangkan di Institute for Social Research, yang didirikan di Frankfurt,
Jerman pada tahun 1923. Mazhab ini terinspirasi dari pandangan-pandangan Marx,
namun tidak lagi menjelaskan dominasi atas dasar perbedaan kelas ekonomi
semata, melainkan atas otoritas penguasa yang menghalangi kebebasan manusia.
Jika fokus marxisme klasik adalah struktur ekonomi politik, maka marxisme baru
bersandar pada budaya dan ideologi. Kritisismenya terasa pada kritik-kritik
yang dilontarkan atas ideologi-ideologi yang bersandar pada pendekatan psikolog
klasik Austria, psikoanalisisme Sigmund Freud (1856-1939); tentang kesadaran,
cara berfikir, penjajahan budaya, dan keinginan untuk membebaskan masyarakat
dari kebohongan publik atas produk-produk budaya.
Sosiolog Mazhab Frankfurt Max Horkheimer (1895–1973) dan
Theodor Adorno (1903-1969) membuat landasan instrumental agenda-agenda teoretis
mazhab ini. Analisisnya berkenaan dengan pembedaan antara peradaban barat dan
timur, dan bagaimana peradaban barat telah menyimpang dengan konsep
rasionalitas yang bertujuan untuk menaklukkan dan mengatur alam semesta.
Studi-studi yang mereka lakukan berlandaskan pada hal ini, diikuti oleh
sosiolog Jerman-Amerika, Herbert Marcuse (1898-1979). Dalam perkembangannya,
sosiolog Frankfurt termuda, Juergen Habermas, mengubah agenda Mazhab Frankfurt
menjadi upaya emanisipatoris atas rasionalisme pencerahan.
Belakangan, pemikiran Mazhab Frankfurt ini telah
mempengaruhi banyak sekali teoretisi sosial yang memfokuskan kritik pada obyek
budaya seperti hiburan, musik, mode, dan sebagainya yang dinyatakan sebagai
industri budaya. Dalam teori kritis atau neo-marxisme ini, sudah tidak ada lagi
determinisme ekonomi dan tak lagi meyakini bahwa kaum miskin (proletar) akan
menjadi agen perubahan sosial, namun bergerak ke kelompok sosial lain, seperti
kaum radikal di kampus-kampus, dan sebagainya. Ini menjadi keyakinan mereka
merupakan agen-agen untuk melakukan transformasi sosial di kemudian hari.
Hingga hari ini, neo-marxisme masih terus berkembang namun
tidak banyak menuai perkembangan teoretis. Tradisinya hidup di studi-studi
budaya, namun masih memiliki motif yang sama yaitu upaya pembukaan tabir dan
motif-motif kapitalisme di tengah-tengah masyarakat.
Selain kemunculan teoretisi neo-marxis, pergulatan antar
kelas ekonomi menjadi inspirasi pula bagi lahirnya teori konflik. Sosiolog
Jerman, Ralf Dahrendorf, menerangkan konflik kelas dalam masyarakat industrial
pada tahun 1959. Teori ini sangat berbeda dari teori Marx karena ia
menganalisis konflik tanpa memperhitungkan politik ekonomi yang ada (apakah
kapitalisme atau sosialisme). Jika Marx bersandar pada PEMILIKAN alat produksi,
maka Dahrendorf bersandar pada KONTROL atas alat produksi. Dalam terminologi
Dahrendorf, pada masa pos-kapitalisme, kepemilikan akan alat produksi (baik
sosialis atau kapitalis) tidak menjamin adanya kontrol atas alat produksi.
Jadi, di luar Marxisme, ia mengembangkan beberapa terminologi dari Max Weber,
antara lain bahwa sistem sosial itu dikoordinasi secara imperatif melalui otoritas/kekuasaan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa teori Dahrendorf
melakukan kombinasi antara fungsionalisme (tentang struktur dan fungsi
masyarakat) dengan teori (konflik) antar kelas sosial. Teori sosial Dahrendorf
berfokus pada kelompok kepentingan konflik yang berkenaan dengan kepemimpinan,
ideologi, dan komunikasi di samping tentu saja berusaha melakukan berbagai
usaha untuk menstrukturkan konflik itu sendiri, mulai dari proses terjadinya
hingga intensitasnya dan kaitannya dengan kekerasan. Jadi bedanya dengan
fungsionalisme jelas, bahwa ia tidak memandang masyarakat sebagai sebuah hal
yang tetap/statis, namun senantiasa berubah oleh terjadinya konflik dalam
masyarakat. Dalam menelaah konflik antara kelas bawah dan kelas atas misalnya,
Dahrendorf menunjukkan bahwa kepentingan kelas bawah menantang legitimasi
struktur otoritas yang ada. Kepentingan antara dua kelas yang berlawanan
ditentukan oleh sifat struktur otoritas dan bukan oleh orientasi individu
pribadi yang terlibat di dalamnya. Individu tidak harus sadar akan kelasnya
untuk kemudian menantang kelas sosial lainnya.
Sebelumnya, Georg Simmel (1858–1918), sosiolog fungsionalis
Jerman juga telah mencoba mendekati teori konflik dengan menunjukkan bahwa
konflik merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang mendasar; berkaitan
dengan sikap bekerja sama dalam masyarakat. Dalam hal ini Simmel mungkin salah
seorang sosiolog pertama yang berusaha keras untuk mengkonstruksi sistem formal
dalam sosiologi yang diabstraksikan dari sejarah dan detil pengalaman manusia.
Analisisnya tentang efek ekonomi uang dalam perilaku manusia merupakan salah
satu pekerjaannya yang penting.
Jika Simmel membedah teori sosial berdasarkan konfliknya,
maka sosiolog konflik Amerika Serikat, Lewis Coser (1913-2003), bertitik berat
pada konsekuensi-konsekuensi terjadinya konflik pada sebuah sistem sosial
secara keseluruhan. Teorinya menunjukkan kekeliruan jika memandang konflik
sebagai hal yang melulu merusak sistem sosial, karena konflik juga dapat
memberikan keuntungan pada masyarakat luas di mana konflik tersebut terjadi.
Konflik justru dapat membuka peluang integrasi antar kelompok.
Di Amerika Serikat, teori konflik muncul menjadi sebuah
cabang teoretis oleh karena ketidaksukaan pada sosiologi fungsionalisme yang
berkembang saat itu. C. Wright Mills, sosiolog Amerika 1960-an mengecam
fungsionalisme melalui kritiknya tentang elit kekuasaan di Amerika saat itu.
Perdebatan Mills dan fungsionalisme ini pada dasarnya menunjukkan bagaimana
sosiologi telah berkarib dengan ideologi. Tuduhan yang paling besar adalah
uraiannya tentang karya Parsons yang bermuatan ideologis dan menurutnya
sebagian besar isinya kosong/hampa. Secara metodologi, Mills lebih mirip dengan
mazhab Frankfurt atas kritiknya pada media massa, pemerintahan, dan militer.
Salah satu contoh proposisinya yang kontroversial adalah bahwa menurutnya di
Amerika terjadi paradoks demokrasi: bentuk pemerintahannya adalah demokrasi
namun seluruh struktur organisasinya cenderung diubah ke bentuk oligarkhi,
hanya sedikit yang memiliki kekuasaan politik.
Dalam sosiologi, teori konflik berdasar pada asumsi dasar
bahwa masyarakat atau organisasi berfungsi sedemikian di mana individu dan
kelompoknya berjuang untuk memaksimumkan keuntungan yang diperolehnya; secara
tak langsung dan tak mungkin dihindari adalah perubahan sosial yang besar
seperti revolusi dan perubahan tatanan politik. Teori konflik ini secara umum
berusaha memberikan kritiknya pada fungsionalisme yang
meyakini bahwa masyarakat dan organisasi memainkan peran
masing-masing sedemikian seperti halnya organ-organ dalam tubuh makhluk hidup.
Ringkasnya,
ada sedikitnya empat hal yang penting dalam memahami teori konfilk sosial,
antara lain:
1.
kompetisi (atas kelangkaan sumber daya seperti makanan, kesenangan, partner
seksual, dan sebagainya. Yang menjadi dasar interaksi manusia bukanlah
KONSENSUS seperi yang ditawarkan fungsionalisme, namun lebih kepada KOMPETISI.
2.
Ketaksamaan struktural. Ketaksamaan dalam hal kuasa, perolehan yang ada dalam
struktur sosial.
3.
Individu dan kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan dan berjuang untuk
mencapai revolusi.
4.
Perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari konflik antara keinginan (interes)
yang saling berkompetisi dan bukan sekadar adaptasi. Perubahan sosial sering
terjadi secara cepat dan revolusioner daripada evolusioner.
Dalam perkembangannya, teori konflik Mills, Dahrendorf, dan
Coser berusaha disusun sintesisnya oleh sosiolog Amerika lain, Randall Collins,
yang berusaha menunjukkan dinamika konflik interaksional. Menurut Collins,
struktur sosial tidak mempunyai EKSISTENSI OBYEKTIF yang terpisah dari
pola-pola interaksi yang selalu berulang-ulang dalam sistem sosial; struktur
sosial memiliki EKSISTENSI SUBYEKTIF dalam pikiran individu yang menyusun
masyarakat. Dalam hal ini, Collins mulai membagi apa yang MIKRO dan apa yang
MAKRO. Mikrososial berarti hubungan interaksi antar individu dalam masyarakat,
sementara makrososial berarti hasil dari interaksi antar individu dalam
masyarakat tersebut.
Collins sangat dipengaruhi tak hanya pendahulunya dalam
teori konflik, namun juga pemikiran teori kritis dan fungsionalisme dan teori
pertukaran sosial. Salah satu contoh yang menarik adalah pendapatnya tentang
alat produksi mental, misalnya pendidikan dan media massa serta alat produksi emosional
seperti tradisi dan ritualisme sosial. Semakin besar kepercayaan akan
senjata-senjata mahal yang dipegang oleh suatu kelompok, semakin besar pula
tentara mengambil bentuk hirarki komando. Di sisi lain, semakin besar persamaan
dalam kelompok disatukan secara seremonial, semakin besar pula kenderungan
agama menekankan ritus-ritus partisipasi massa dan ideal persaudaraan kelompok.
Demikian seterusnya, seolah tercapai pertemuan antara teori
struktur-fungsionalisme, teori konflik, dan interaksionisme symbol.
Jika seluruh teori dan pandangan Karl Marx dan Max Weber
tersebut diterapkan dalam Asas pendidikan Nonformal maka akan memerikan
keuntungan yang signifikan dimana setiap satuan pendidikan luar sekolah akan
dimudahkan pandangannya secara social budaya, tanpa harus di pusingkan dengan
alasan dan peredaan, tetapi ruginya akan terasa manakala program atau satuan
pendidikan nonformal ini tidak dapat menjangkau dan meraih semua sasaran yang
diharapkan karena perbedaan system yang berlaku.
Dimana
dan bagaimana perbedaan antara teori-teori sosiologi dan antropologi dalam
kurun waktu Klasik, dan Kontemprer? Mengenai perkembangan teori-teori sosiologi
dan antropologi dalam konteks perkembangan dunia keilmuan maupun dalam konteks
penggunaan praktis!
Max Weber adalah seorang sosiolog besar yang ahli
kebudayaan, politik, hukum, dan ekonomi. Ia dikenal sebagai seorang ilmuwan
yang sangat produktif. Makalah-makalahnya dimuat di berbagai majalah, bahkan ia
menulis beberapa buku. The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1904)
merupakan salah satu bukunya yang terkenal. Dalam buku tersebut dikemukakan
tesisnya yang sangat terkenal, yaitu mengenai kaitan antara Etika Protestan
dengan munculnya Kapitalisme di Eropa Barat.
Sejak Weber memperkenalkannya pada
tahun 1905 tesis yang memperlihatkan kemungkinan adanya hubungan antara ajaran
agama dengan perilaku ekonomi, sampai sekarang masih merangsang berbagai
perdebatan dan penelitian empiris. Tesisnya dipertentangkan dengan teori Karl
Marx tentang kapitalisme, demikian pula dasar asumsinya dipersoalkan, kemudian
ketepatan interpretasi sejarahnya juga digugat. Samuelson, ahli sejarah ekonomi
Swedia, tanpa segan-segan menolak dengan keras keseluruhan tesis Weber.
Dikatakannya dari penelitian sejarah tak bisa ditemukan dukungan untuk teori
Weber tentang kesejajaran doktrin Protestanisme dengan kapitalisme dan konsep
tentang korelasi antara agama dan tingkah laku ekonomis. Hampir semua bukti
membantahnya.
Weber sebenarnya hidup tatkala Eropa
Barat sedang menjurus ke arah pertumbuhan kapitalisme modern. Situasi
sedemikian ini barangkali yang mendorongnya untuk mencari sebab-sebab hubungan
antar tingkah laku agama dan ekonomi, terutama di masyarakat Eropa Barat yang
mayoritas memeluk agama Protestan. Apa yang menjadi bahan perhatian Weber dalam
hal ini sesungguhnya juga sudah menjadi perhatian Karl Marx, di mana
pertumbuhan kapitalisme modern pada masa itu telah menimbulkan
keguncangan-keguncangan hebat di lapangan kehidupan sosial masyarakat Eropa
Barat. Marx dalam persoalan ini mengkhususkan perhatiannya terhadap sistem
produksi dan perkembangan teknologi, yang menurut beliau akibat perkembangan
itu telah menimbulkan dua kelas masyarakat, yaitu kelas yang terdiri dari
sejumlah kecil orang-orang yang memiliki modal dan yang dengan modal yang
sedemikian itu lalu menguasai alat-alat produksi, di satu pihak dan orang-orang
yang tidak memiliki modal/alat-alat produksi di pihak lain. Golongan pertama,
yang disebutnya kaum borjuis itu, secara terus menerus berusaha untuk memperoleh
untung yang lebih besar yang tidak di gunakan untuk konsumsi, melainkan untuk
mengembangkan modal yang sudah mereka miliki.
Muncul dan berkembangnya Kapitalisme
di Eropa Barat berlangsung secara bersamaan dengan perkembangan Sekte
Calvinisme dalam agama Protestan. Argumennya adalah ajaran Calvinisme
mengharuskan umatnya untuk menjadikan dunia tempat yang makmur. Hal itu hanya
dapat dicapai dengan usaha dan kerja keras dari individu itu sendiri.
Ajaran Calvinisme mewajibkan umatnya hidup sederhana dan
melarang segala bentuk kemewahan, apalagi digunakan untuk berpoya-poya. Akibat
ajaran Kalvinisme, para penganut agama ini menjadi semakin makmur karena
keuntungan yang mereka perolehnya dari hasil usaha tidak dikonsumsikan,
melainkan ditanamkan kembali dalam usaha mereka. Melalui cara seperti itulah,
kapitalisme di Eropa Barat berkembang. Demikian menurut Weber.
Tindakan,
Kelas, dan Status Sosial
Sosiologi menurut Weber adalah suatu
ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tidak semua tindakan manusia dapat
dianggap sebagai tindakan sosial. Suatu tindakan hanya dapat disebut tindakan
sosial apabila tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku
orang lain dan berorientasi pada perilaku orang lain.
Suatu tindakan adalah perilaku manusia yang mempunyai makna
subjektif bagi pelakunya. Sosiologi bertujuan untuk memahami (verstehen)
mengapa tindakan sosial mempunyai arah dan akibat tertentu, sedangkan tiap
tindakan mempunyai makna subjektif bagi pelakunya, maka ahli sosiologi yang
hendak melakukan penafsiran bermakna, yang hendak memahami makna subjektif
suatu tindakan sosial harus dapat membayangkan dirinya di tempat pelaku untuk
dapat ikut menghayati pengalamannya. Hanya dengan menempatkan diri di tempat
seorang pekerja seks atau mucikari misalnya, seorang ahli sosiologi dapat
memahami makna subjektif tindakan sosial mereka, memahami mengapa tindakan
sosial tersebut dilakukan serta dampak dari tindakan tersebut.
Weber mendefinisikan kelas sebagai
sekelompok orang. Pandangan lain menyatakan bahwa kelas tidak hanya menyangkut
orang-orang tertentu yang terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi, tetapi
mencakup pula keluarga mereka. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kedudukan
seorang anggota keluarga dalam suatu kelas terkait dengan kedudukan anggota
keluarga lain. Kadang-kadang seorang anggota keluarga dapat memperoleh status
yang sama atau bahkan melebihi status yang semula diduduki kepala keluarga.
Karena adanya keterkaitan status seorang anggota keluarga dengan status anggota
yang lain maka bilamana status kepala keluarga naik, status keluarga akan ikut
naik. Sebaliknya penurunan status kepala keluarga akan menurunkan pula status
keluarganya.
Secara ideal sistem kelas merupakan suatu sistem
stratifikasi terbuka karena status di dalamnya dapat diraih melalui usaha
pribadi. Dalam kenyataan sering terlihat bahwa sistem kelas mempunyai ciri
sistem tertutup, seperti misalnya endogami kelas. Pergaulan dan pernikahan,
misalnya lebih sering terjadi antara orang-orang yang kelasnya sama dari pada
dengan orang dan kelas lebih rendah atau lebih tinggi
Simmel, yang mengawali studinya di
Universitas Berlin pada tahun 1876, lulus doktor filsafat tahun 1881 dengan
disertasi yang berjudul The Nature of Matter According to Kant’s Physical
Monadology. Ia tidak pernah menjadi dosen tetap di universitas di Jerman, namun
berbagai tulisannya yang brilian sangat mempengaruhi perkembangan sosiologi. Di
Jerman, Simmel berupaya menanamkan dasar-dasar sosiologinya di mana ia
berhadapan dengan konsep sosiologi yang positivistik yang dikembangkan oleh
Comte, serta teori evolusi yang dikembangkan oleh Spencer. Dalam mengembangkan
konsep sosiologinya, Simmel merujuk kepada doktrin-doktrin atomisme logis yang
dikemukakan oleh Fechner di mana masyarakat lebih merupakan sebuah interaksi
individu-individu dan bukan merupakan sebuah interaksi substansial. Dengan
demikian, sosiologi memfokuskan pada atom-atom empirik, dengan berbagai konsep
dan individu-individu di dalamnya, serta kelompok-kelompok yang kesemuanya
berfungsi sebagai suatu kesatuan. Masyarakat, dalam skala yang paling luas,
justru ditemukan di dalam individu-individu yang melakukan interaksi. Bagi
Simmel, sosiologi haruslah diarahkan untuk merujuk kepada konsep utamanya yang
mencakup bentuk-bentuk sosiasi dari yang paling umum sampai yang paling
spesifik. Bila kita dapat menunjukkan totalitas berbagai bentuk hubungan sosial
dalam berbagai tingkatan dan keragaman, maka kita akan memiliki pengetahuan
yang lengkap mengenai ‘masyarakat’. Simmel yang berupaya keras untuk memisahkan
sosiologi dari psikologi menganggap bahwa perlakuan ilmiah atas data psikis,
tidak secara otomatis menjadi data psikologis manakala suatu realitas dari
studi ilmiah ilmu-ilmu sosial dianggap sebagai konsep yang berbeda. Di sini,
struktur-struktur yang spesifik di dalam kehidupan sosio-kultural yang sangat
kompleks harus dihubungkan kembali, tidak saja dengan berbagai interaksi sosial
tetapi juga dengan berbagai pernyataan psikologis. Jadi, sosiologi harus
membatasi diri dari hal-hal yang bermakna psikologis. Sosiologi harus jauh
melampui pemikiran-pemikiran yang bermakna psikologis dengan melakukan
abstraksi-abstraksinya sendiri.
Teori yang dikemukakan Simmel
mengenai realitas sosial terlihat dari konsepnya yang menggambarkan adanya
empat tingkatan yang sangat mendasar. Pertama, asumsi-asumsinya yang merujuk
kepada konsep-konsep yang sifatnya makro dan menyangkut komponen-komponen
psikologis dari kehidupan sosial. Kedua, dalam skala luas, mengungkap
masalah-masalah yang menyangkut berbagai elemen sosiologis terkait dengan
hubungan yang bersifat inter-personal. Ketiga, adalah konsep-konsepnya mengenai
berbagai struktur dan perubahan-perubahan yang terjadi dan terkait dengan apa
yang dinamakannya sebagai spirit (jiwa, ruh, substansi), yaitu suatu esensi
dari konsep sosio-kultural. Keempat, yaitu penyatuan dari ketiga unsur di atas
yang melibatkan prinsip-prinsip kehidupan metafisis individu maupun kelompok.
Menurut Simmel, ada tiga elemen yang masing-masing
‘menempati’ wilayahnya sendiri di dalam sosiologi yang terkait dengan
tingkatan-tingkatan realitas sosial. Elemen pertama adalah apa yang
dijelaskannya sebagai sosiologi murni (pure sociology), di mana variabel-variabel
psikologis dikombinasikan dengan bentuk-bentuk interaksi. Konsepnya yang
dianggap bersifat mikro adalah yang menyangkut bentuk-bentuk (forms) di mana
interaksi yang terjadi di dalamnya melibatkan berbagai tipe (types) dan ini
menyangkut individu yang terlibat di dalam interaksi itu. Elemen kedua adalah
sosiologinya yang bersifat umum dan terkait dengan produk-produk sosio-kultural
dari sejarah manusia.
Sedangkan elemen ketiga adalah konsepnya mengenai sosiologi
filsafat yang terkait dengan pandangan-pandangannya menyangkut konsepsi
dasariah (hukum) alam serta takdir manusia. Untuk mengatasi masalah-masalah
interrelasi di antara tiga tingkatan dari realitas sosial itu, Simmel melakukan
pendekatan dialektik seperti yang terdapat di dalam ajarannya Marx, meskipun
tujuannya berbeda. Dengan pendekatan ini, Simmel berupaya menyatukan fakta dan
nilai, menolak ide-ide yang memisahkan antara berbagai fenomena sosial,
memfokuskan pada kurun waktu masa lalu dan masa yang akan datang, serta sangat
memperhatikan konflik dan kontradiksi. Simmel mewujudkan komitmen atas
konsep-konsepnya melalui cara (berpikir) dialektis, dengan selalu mengkaji
berbagai hubungan yang ada, dan selalu merujuk kepada konsep dualisme yang
menggambarkan konflik dan kontradiksi.
Kebanyakan karya yang membicarakan sejarah teori antropologi
terjebak dalam dua hal. Pertama, logika bahwasanya sejarah selalu
melekat pada tokoh, sehingga tokoh-tokoh ini secara disadari atau tidak menjadi
sosok yang lebih menonjol daripada unsur-unsur pemikiran teoritisnya sendiri.
Narasi riwayat pemikiran teori lebih menonjol daripada pemikiran teori itu
sendiri. Sebagai contoh, tulisan-tulisan dengan ciri intrinsik semacam itu
antara
lain adalah Honigmann (1976), Bohannan dan Glazer (1976), Garbarino (1980), dan
untuk Indonesia, Koentjaraningrat (1990). Kedua, para penulis sejarah teori
berupaya lebih menampilkan pemikiran teori ketimbang sosok tokoh, namun tak
mampu mengendalikan diri untuk tidak berpihak pada suatu arus pemikiran
tertentu. Maka, sebagai contoh, pemikiran yang diwarnai materialisme kebudayaan
kental dalam Harris (1976), atau pemikiran Marx yang anti evolusionisme begitu
kentara dalam buku Layton (1997) sendiri.
Seperti dikemukakan di atas, tulisan Layton (1997) ini dapat
dimasukkan ke dalam
kecenderungan yang kedua, meski ada upaya yang keras dari penulis ini untuk tidak terlibat dalam bias perspektif itu. Barangkali secara tidak disadari, ia justru beberapa kali menyebutkan ‘pentingnya bersikap netral’ dalam menanggapi teori (lihat misalnya, hal. 18, 46, 156, 209), suatu sikap yang ternyata tidak secara konsisten ia jalankan. Namun, ulasan sejarah teori dari Layton termasuk langka karena kemauan dan kesungguhannya untuk menempatkan setiap teori dan tokoh yang membangun dan mengembangkannya dalam konteks individual tokoh yang bersangkutan. Agar terhindar dari penonjolan sosok tokoh, Layton memberi judul bukunya An Introduction to Theory in Anthropology, ketimbang ‘Sejarah Teori Antropologi’ sebagaimanakita temukan dalam buku-buku lain.
kecenderungan yang kedua, meski ada upaya yang keras dari penulis ini untuk tidak terlibat dalam bias perspektif itu. Barangkali secara tidak disadari, ia justru beberapa kali menyebutkan ‘pentingnya bersikap netral’ dalam menanggapi teori (lihat misalnya, hal. 18, 46, 156, 209), suatu sikap yang ternyata tidak secara konsisten ia jalankan. Namun, ulasan sejarah teori dari Layton termasuk langka karena kemauan dan kesungguhannya untuk menempatkan setiap teori dan tokoh yang membangun dan mengembangkannya dalam konteks individual tokoh yang bersangkutan. Agar terhindar dari penonjolan sosok tokoh, Layton memberi judul bukunya An Introduction to Theory in Anthropology, ketimbang ‘Sejarah Teori Antropologi’ sebagaimanakita temukan dalam buku-buku lain.
Mengenai kegandrungannya menempatkan setiap teori dalam
konteks jelas tergambar dalam contoh ketika membicarakan pemikiran Thomas
Hobbes, antara lain: [‘Hobbes yang pernah menjadi penasehat calon Raja Charles
II, mengalami sendiri kekacauan akibat Perang Sipil Inggris dan mempertanyakan
apa sebenarnya yang mengikat suatu masyarakat sehingga tetap bersatu.
Bertentangan dengan komunalisme primitif dari Levellers, Hobbes mengemukakan
kondisi yang berlawanan terhadap kehidupan sosial sebagai suatu
ketidakteraturan yang bersifat random, di mana orang berusaha menyelamatkan
diri sendiri dengan cara mengontrol orang lain. Kondisi semacam itu barangkali
adalah perang antara setiap orang (every man war)’, hal. 4-5]. Hal yang sama
juga dilakukannya ketika membahas Herbert Spencer (evolusionisme) yang
dipertentangkan dengan Karl Marx (revolusionisme) yang dipandangnya sebagai dua
tokoh yang memiliki lingkungan personal berbeda dalam melihat gejala social
Meski Layton berusaha bersikap netral dalam memandang teori,
tak urung—sekurangkurangnya secara implisit—ia sangat mengapresiasi antropologi
sosial. Tak jelas apakah apresiasi itu diwariskan oleh tradisi British
Anthropologist, atau pengaruh Marx yang demikian kuat. Selain itu, ia juga
sangat concern dengan perkembangan penuh perdebatan dan kendala metodologis
yang muncul dalam dekade terakhir mengenai kebudayaan, yakni suatu persoalan
yang ramai dibicarakan para ahli antropologi secara intern dalam konteks yang
dinamai arus postmodernisme itu (misalnya, Clifford dan Marcus 1986; Tyler 1986;
Marcus dan Fischer 1986; Derrida 1978; Foucault 1978; Bourdieu 1977; Crapanzano
1986; Geertz 1988; Rosaldo 1986). Untuk itu, Layton menulis satu bab khusus
(Bab 7) mengenai Postmodernisme dan antropologi dengan sikap metodologis yang
banyak dipengaruhi Derrida (1978), dan (tentu saja) Marx. Dalam buku ini, meski
nama-nama tetap melekat pada pemikiran (dan memang seharusnya demikian), ada
upaya maksimum untuk menempatkan analisis pada posisi yang lebih penting.
Seperti dikemukakan di atas, Layton menempatkan setiap teori
dalam konteksnya—bahwa teori selalu terikat dengan masalah-masalah yang
dihadapi masyarakat yang bersangkutan. Akan tetapi, Layton tak selalu
konsisten. Karena apabila di satu pihak ia berupaya netral dalam menganalisis
setiap teori, di pihak lain ia nampak kurang setuju dengan alur pemikiran
evolusionisme dan difusionisme, sehingga tema ini kurang memperoleh perhatian
sebagaimana seharusnya. Padahal, bukankah pemikiran teoritis evolusionisme ini
pernah dominan dalam sejarah antropologi, khususnya pada abad lalu? Sebagai
sebuah buku pengantar teori antropologi, Layton semestinya memberikan porsi
perhatian yang cukup besar pada persoalan teoritis evolusionisme itu. Apalagi
arus pemikiran struktural-fungsionalisme, sebagai suatu pemikiran teoritis
besar dalam antropologi hingga tahun 1960an, banyak berhutang budi pada
pemikiranpemikiran
evolusionisme Herbert Spencer dan Darwin, dua tokoh yang membangun aliran pemikiran tersebut
evolusionisme Herbert Spencer dan Darwin, dua tokoh yang membangun aliran pemikiran tersebut
Tak demikian halnya perlakuan Layton terhadap pemikiran
Marx. Ia berpendapat bahwa pemikiran Marx menjadi penting dan berpengaruh dalam
antropologi tatkala para antropolog bergeser dari kajian struktur sosial
Durkheim dan Radcliffe-Brown ke proses sosial. Konsekuensi logis dari proses
sosial adalah menempatkan kekuasaan sebagai konsep kunci, dan pada saat yang
sama menyingkirkan konsep evolusi sosial dan struktur sosial yang statis. Dalam
hal ini Layton nampaknya cukup kuat dipengaruhi oleh trend antropologi masa
kini yang mempertanyakan dan mengevaluasi kembali beberapa persoalan mendasar
dalam teori dan metodologi, seperti misalnya, representativitas kebudayaan,
etnografi, model versus deskripsi, polemik dan etik dalam kajian antropologi.
Karena itu, jelaslah keberpihakan Layton pada pemikiran yang
berorientasi pada perubahan sosial (khususnya, perubahan yang cepat, yang tak
lain adalah implikasi Marx). Selain itu, apresiasi terhadap Marx juga analog
dengan orientasi kuat pada dinamika hubungan-hubungan sosial, baik dalam bentuk
kelompok maupun jaringan sosial yang secara metodologis dapat diterjemahkan
sebagai konkretisasi poststrukturalis, suatu ciri yang oleh Layton sendiri
disebut paradigma baru antropologi sosial.
Pembahasan mengenai Fungsionalisme, Strukturalisme, Teori
Interaksionis, Antropologi Marxis, dan Sosioekologi adalah
pengulangan-pengulangan linear yang lazim kita temukan dalam kebanyakan buku
sejarah teori antropologi lainnya (lihatlah misalnya, Applebaum 1987; Barrett
1986; Bohannan 1988; Lett 1994). Dalam uraian mengenai Fungsionalisme,
pembahasan dengan contoh-contoh kekerabatan dan organisasi sosial sebagaimana
lazim ditemukan dalam buku sejarah teori antropologi lain masih ditemukan
secara menonjol. Sebuah tambahan yang berarti adalah semakin pentingnya
kedudukan cara pandang yang relatif baru dalam antropologi mengenai
hubungan-hubungan sosial, yakni jaringan sosial, baik dalam konteks
strukturalfungsionalisme, analisis struktural, maupun poststrukturalisme.
Seperti halnya evolusionisme, teori-teori simbolisme dan
kognisi juga hilang dalam pembahasan Layton dengan alasan yang tidak jelas.
Tersirat, ia mereduksi kedua arus pemikiran teori yang penting ini dalam
pembahasan mengenai Strukturalisme (Bab 3) tanpa argumentasi metodologi yang
seharusnya ada. Layton menyebut bukunya sebuah pengantar teori antropologi agar
terhindar dari konsekuensi narasi berdasarkan urutan kesejarahan, dan
sebaliknya lebih mementingkan pemikiran teori. Di berbagai tempat kita
menemukan upaya yang kuat untuk menjelaskan etiologi dan epistemologi teori;
pembentukan, diferensiasi, divergensi, dan konvergensinya. Metode pembahasan
seperti ini masih langka dalam uraian-uraian mengenai sejarah teori antropologi
terdahulu. Kelebihan inilah yang membuat buku ini menjadi penting bagi para
pengkaji antropologi.
Pengaruh sosiologi Eropa memang juga menggali dan dari
pemikir-pemikir falsafah a.l. Bapak Sosiologi August Comte (1798-1857).
Pendekatan yang agak ethno-Antropologis tercermin juga dalam buku E. Durkheim
tentang agama, tetapi buku-buku lain seperti mengenai “Pembagian Kerja” (1966)
dan “Bunuh Diri” sudah jelas dikarang dalam konteks makro sosiologi. Memang
penyebaran theori-theori klasik Sosiologi di Indonesia tidak terlalu luas,
nama-nama seperti P. Sorokin, M. Weber, Znaniecki, Marx, Von Wiese, G. Simmel,
T. Shanin dan banyak lagi kurang mengisi bahan kuliah para dosen.
Sejak pertengahan 1950-an Indonesia mulai mengirimkan
mahasiswa untuk berbagai ilmu sosial keluar negeri, tetapi ada kecenderungan
lebih banyak ke Amerika Serikat daripada ke Eropa. Antara lain Soedjito
Djojohardjo dikirim ke Inggris, tetapi lebih banyak lagi yang belajar di
Amerika dan menghasilkan thesis Ph.D. seperti Prof. Selo Soemardjan, Mely Tan
APU, Prof. Hasyah Bachtiar (hanya sebentar di Universitas Amsterdam sebelum ke
Harvad) dan lain-lain.
Perlu dipahami bahwa pengembangan dan perkembangan theori
yang digubah pakar Sosiologi tidak terlepas dari kejadian-kejadian besar dalam
masyarakat dan pengaruh-pengaruhnya kepada pemikir / ilmuwan yang kemudian
menerima sejumlah assumsi yang mendasari theori. Demikian keperluan pemerintah
jajahan di Hindia Belanda mendorong ilmuwan menelusuri adat kebiasaan suku-suku
bangsa di Nusantara. Pengertian yang diperoleh mengarahkan kebijaksanaan
sedemikian rupa sehingga mereka yang dijajah tidak menimbulkan penolakan atau
pembangkangan yang terlalu kuat.
Dalam masa 1800-1825, dibawah pengaruh tumbuhnya kaum
borjuis di Eropa dan awal industrialisasi yang menimbulkan / menyuburkan
“budaya utilitarianisme” sosiologi seakan-akan hanya mempelajari gejala-gejala
yang tersisa (unfinished business) dalam perjalanan revolusi industri.
A. Gouldner (1973:92) mendeskripsikannya dalam kalimat “Sociology made the residual,
Social, Element its sphere”. Jadi ranah sosiologi seakan-akan
dipisah dari perkembangan ekonomi dan teknologi.
Baru sekitar
pertengahan abad ke-19 sosiologi, ekonomi dan politik (Marx, 1848) mulai
difahami sebagai bidang-bidang ilmu yang saling terjalin.
“Sociology thus remains concerned with society as a “whole”
as some kind of totality, but it now regards itself as responsible only for one
dimension of this totality. Society has been parceled out analytically (Tj.
Only) among the various social sciences. From this analytic standpoint,
sociology is indeed, concerned with social systems or society as a “whole”, but
only as it is a social whole”. (Gouldner, 1973:94)
Theori dalam ilmu sosial pun mencari keteraturan perilaku
manusia serta pemahaman dan sikap yang mendasarinya. Karena keadaan masyarakat
yang berubah-ubah, pemahaman, sikap dan perilaku warga / pelaku social pun
dapat berubah. Memang perubahaan sosial bisa bersifat makro, tetapi juga bisa
lebih mikro mencakup kelompok-kelompok masyarakat yang relatif lebih kecil dari
satu bangsa, atau kumpulan bangsa-bangsa. Theori juga mengandung sifat
universalitas, artinya dapat berlaku di lain masyarakat yang mana saja,
walaupun sering dibedakan atara Grand Theory dan theori yang cakupannya tidak
seluas itu.
Theori August Comte, Karl Marx dan beberapa theory Max Weber
dapat digolongkan ke Grand Theory, sedangkan theori Parson relatif mikro karena
melepaskan diri dari kerangka sejarah dan memfokuskan analisnya pada sistem
sosial dan struktur, lebih khusus dalam masyarakat Amerika Serikat.
Seorang ahli Sosiologi Alwin Gouldner (1971) yang bersifat
kritis dan menulis buku berjudul “The Coming Crisis of Western Sociology”
mengungkapkan bahwa Talcott Parsons menghasilkan “Academic Sosiology” dimasa
Amerika Serikat mengalami krisis ekonomi yang dahsyat (1930), bahkan aliran
tersebut kemudian mempengaruhi di luar A.S.
Parsons juga mencoba mencari penyelesaian lebih prgamatis
dalam zamannya yang pemikirannya membuahkan theori “Social System”. Ini
sebanya theori tesebut juga mempengaruhi pengajaran dan pemahaman sosiologi,
yang waktu tahun 1930-an menarik banyak penganut pakar Sosiolog di luar AS.
Bahkan sedemikian rupa sehingga menggusur theori-theori sosiologi dalam tradisi
Eropa, seperti Max Weber, Karl Mannheim dan lain-lain yang tidak
mengesampingkan dimensi falsafah dan sejarah. Jadi boleh
dikatakan sosiologi Meso timbul dengan theori Parsons, tetapi dengan
mengorbankan faktor “dinamika” (perubahan sosial makro yang ciri
Sosiologi Eropa) dengan mengunggulkan “Struktur dan Fungsi”.
Akibat pengaruh
Amerika Serikat sebagai negara adidaya setelah 1950 yang terus meluas setelah
perang dunia kedua, theori Sosiologi dinegara berkembang pun terpengaruhi,
karena menekuni masalah yang tidak melampaui batas “nation state”.
Negara-negara baru dengan kesadaran nasional yang tinggi ingin mengatur struktur
kelembagaan dalam masyarakat masing-masing.
Sekarang di Indonesia mulai terasa
adanya dilemma, karena “nation state” belum mantap sudah timbul
Globalisasi yang pasti merubah pengelompokan dan perilaku-perilaku sosial yang
lebih universal.
REORIENTASI SOSIOLOGI INDONESIA
Baik lahirnya “nation
state” Indonesia di pertengahan abad ke-20 dan pembangunan nasional yang
digalakkan selama periode pemerintahan Orde Baru merangsang tumbuhnya theori
struktur dan fungsi Parsons. Bukan saja pragmatik (non-dinamika) yang
dipentingkan karena tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kurang
mengulas perubahan sosial dan konflik. Perubahan struktur sosial yang
sebenarnya di Indonesia akan dimulai tahun 1960 dengan mengatur agraria,
berhenti tetapi itu (1965) dan kemudian andalannya adalah menumbuhkan klas
menengah. Sering dikatakan bahwa klas menengah merupakan prasyarat untuk
pertumbuhan demokrasi maupun ekonomi.
Dialektika
dalam masyarakat yang mengandung potensi konflik , antara sentralisme politik
dan arus kebebasan generasi muda yang tertekan, meletus waktu krisis 1997 dan
Reformasi 1998 sampai menggoncangkan sendi-sendi masyarakat.
Gejala-gejala
yang sebelumnya latent, sekarang menjadi perhatian Rakyat, dan aneka elite
menjadi faktor yang penting dalam usaha mecapai konsensus nasional baru.
Mengingat hal-hal tersebut diatas,
terasa bahwa buku P. Sorokin (1928) “Contemporary Sociological Theories”
sudah diperluas dengan theori-theori yang sudah lebih mengintegrasikan beberapa
cabang ilmu-ilmu sosial.
Pertautan antara aspek-aspek psikologi
misalnya dapat ditemukan dalam buku R. Presthus (1962) dan D. Riesman dkk.
(1961
Analisa-analisa pakar-pakar tersebut diatas menunjukkan
pentingnya dinamika sosial dalam masyarakat modern yang lebih memperkaya
imajinasi sosiologi kita. Jadi di Amerika Serikat setelah T. Parsons timbul
mazhab-mazhab Sosiologi muda yang lebih memahami pentingnya gejala perubahan
dan konflik sosial, yang pada hemat penulis lebih merupakan warisan dari
tradisi Sosiologi Eropa.
Ini dibenarkan oleh a. Gouldner yang menulis dan
menyimpulkan bahwa “Academic Sociology semakin terjalin dengan analisa
K. Marx, sehingga di Amerika misalnya menimbulkan gerakan “New Left”
menentang Establishment atau di Eropa (Jerman) “Tentara Merah” dengan
tokoh muda Beader Meinhof. Mungkin P.R.D di Indonesia dapat diketegorikan dalam
pemberontakan generasi muda seperti itu, yang sudah jenuh dengan elite Orde
Baru di Jepang pun ada gerakan-gerakan serupa.
Pemberontakan menentang tradisi dan pemikiran generasi “arrive”
yang kolot oleh generasi muda selalu akan timbul dalam masyarakat manusia
sebagai terjadi tahun 1945, sebentar di tahun 1965 dan dewasa ini sejak tahun
1998. Dalam arti yang lebih murni memang paradigma yang umum dianut
sarjana Sosiologi di Indonesia perlu dirubah. Kalau di Zaman Orde Baru sukar
untuk menganalisa secara terbuka gejala stratifikasi sosial dan konflik
antara Klas, sekarang sudah lebih bisa diterima, karena memang gejalanya
sudah ada sejak zaman penjajahan sekalipun.
Struktur feodal
memang berlapis-lapis dan eksploatasi jelas sudah ada. Jadi perlu reorientasi
sosiologi untuk banyak ilmuwan Sosiologi dan cedekiawan yang memperhatikan
perkembangan kebudayaan karena keadaan sudah berubah. Tantangan bukan hanya ada
di dalam negeri, tetapi sekaligus juga dalam hubungan kita dengan negara dan
bangsa, bukan saja yang geografis menjadi tetangga kita, tetapi juga dengan
negara-negara sebenua, bahkan di benua lain.
Satuan pelaku
sosial bukan saja lagi “nation state” tetapi komunitas negara atau
bangsa yang sudah melintasi batas nation-state. Mazhab-mazhab agama menjadi
salah satu ilustrasi jelas, tetapi juga “pendukung pelestarian alam dan
lingkungan, serta perjuangan untuk “Hak Azasi Manusia” dan “Gender” dapat
segera difahami sebagai komunitas besar yang menjadi ciri pengelompokan Global.
Sosiologi tidak dapat lagi bertahan dengan membatasi diri dengan mempelajari
“residual social elements seperti pernah digagas oleh cendekiawan Prancis Saint
Simon di awal abad ke-19.
Inilah sebabnya
mengapa perlu ada reorientasi Sosiologi di Indonesia; bukan ekonomi lagi yang
akan bertahan sebagai “The Queen of The Social Sciences”, tetapi
sosiologi yang mengulur tangan kepada cabang-cabang ilmu Sosial lain dan
Humaniora untuk menganalisa dan memecahkan masalah kemasyarakatan secara
terpadu
Penggunaan Media dalam Penerapan Teori
Sosiologi
R. Kristiawan
sangat benar ketika mengkritik konsep hegemoni yang dikembangkan oleh Antonio
Gramsci, karena wacana Gramsci ternyata tidak membantu untuk mengerti
interdependensi (bukan dependensi!) kultural antara dunia Barat dan dunia Timur
maupun antara dunia Utara dan Selatan. Proses globalisasi itu memang jauh lebih
kompleks.
Gramsci menyimpulkan bahwa budaya Barat
sangat dominan terhadap budaya di negara-negara berkembang, sehingga negara
berkembang terpaksa mengadopsi budaya Barat. Dalam konteks pembangunanisme,
konsep Gramsci memang sangat dekat dengan dasar pemikiran teori dependensi
(Cardoso), termasuk imperialisme struktural (Johan Galtung) dan imperialisme
kultural (Herbert Schiller).
Model-model
pembangunan tersebut gagal karena empat faktor: pertama , proses
diferensiasi di dunia ketiga sendiri, terutama kesuksesan ekonomi beberapa
negara berkembang dengan menggunakan strategi yang berorientasi pada pasar
dunia, justru menentang kesimpulan-kesimpulan utama teori hegemoni dan
dependensi (Rullmann 1996). Kedua , teori-teori tersebut memanfaatkan
sebuah perspektif global dan dengan demikian tidak menyadari adanya
ketidakseimbangan sosial, struktur patrimonial dan eksploitasi di negara-negara
berkembang sendiri (Servaes, 1995). Ketiga , teori hegemoni dan
dependensi ternyata gagal dalam mengusulkan solusi-solusi yang bermanfaat dalam
konteks global (ibid). Keempat , referensi historis yang mengarah kepada
masa penjajahan dan hegemoni ekonomi global sebagai sebab kemacetan
perkembangan di sebagian Dunia Ketiga harus dilihat sebagai hal yang sangat
problematis. Perlu kita ingat bahwa Afghanistan misalnya, yang tidak pernah
dijajah oleh negara Barat, sampai sekarang tetap tidak mampu berkembang,
dilihat tidak hanya dari perspektif model demokrasi Barat.
Bahkan James D.
Halloran, salah seorang penasehat komisi MacBride 20 tahun yang lalu,
berpendapat bahwa riset terhadap perkembangan di Dunia Ketiga cenderung justru
mempertajam ketergantungan negara-negara berkembang pada Barat. Lalu dia
bertanya, apakah imperialisme kultural dan imperialisme media diikuti
imperialisme penelitian? (Halloran, 1998). Saya pikir, tidak. Apa gunanya?
Persepsi tentang
Antonio Gramsci oleh pakar sosiologi di dunia ketiga yang sangat positif itu
barangkali terjadi karena mereka sering dengan mudah dan tidak kritis
mengadopsi model dan teori sosiologi Barat yang sudah ketinggalan jaman seperti
modernisme, dependensi dan hegemoni. Dengan demikian, tanggung jawab atas
segala kegagalan di Dunia Ketiga bisa dilempar ke negara-negara maju.
Persetujuan
yang benar-benar tulus dengan apa yang ditulis R. Kristiawan bahwa media massa
tidak merupakan ‘alat penguasa untuk menciptakan reproduksi ketaatan’ ( KUNCI
8, 2000). Media massa sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan
bagian dari masyarakat. Dalam bahasa teori sistem sosial yang terus menerus
dikembangkan di Jerman, fungsi media massa adalah memungkinkan pengamatan diri
masyarakat (Marcinkowski 1993). Fungsi media massa sebenarnya bukan
‘merekonstruksikan realitas sosial’, sebagaimana ditulis oleh Ana Nadhya Abrar,
pakar jurnalistik di Universitas Gadjah Mada (Abrar 1997). Dengan kata lain,
media massa merupakan cermin kebaikan dan keburukan masyarakat, bukan
mencerminkan (dalam arti meng- copy ) keadaan masyarakat. Media di
Indonesia maupun di negara lain sama parahnya dengan keadaan masyarakat.
Tidak ada
gunanya kalau kita terus bertanya, kenapa pemberitaan di media massa begitu
parah? Menurut Niklas Luhmann, sosiolog Jerman, seharusnya kita bertanya,
seberapa parah kondisi masyarakat kita sampai kita membutuhkan cermin media
seperti itu? (Luhmann, 1996)
Dalam konteks
ini, maka tidak sepenuhnya kita harus setuju dengan pengertian Nuraini
Juliastuti terhadap media massa dalam kajiannya terhadap majalah remaja HAI .
Dalam tulisannya “Majalah HAI dan ‘Boyish Culture’” ( KUNCI 8, 2000) ia
hendak menjawab pertanyaan “bagaimana sistem operasi dari konstruksi budaya dan
konstruksi sosial itu bekerja membentuk dominasi ideologi maskulinitas
lewat media massa”.
Pertama , pertanyaan
tersebut tetap tidak terjawab. Akhirnya, bagaimana sistem itu sebenarnya
beroperasi? Kedua , pertanyaan Nuraini Juliastuti tampaknya mengandung
dua premis pernyataan yang belum terbukti, yaitu adanya arus informasi yang
bersifat satu arah dan adanya dampak media massa yang cukup berarti terhadap
publik.
Sebagian besar
pakar cultural studies selama ini masih melihat konsumsi media massa sebagai
proses penciptaan budaya yang berkaitan dengan kuasa (Ang 1999) dan mengandung
bahaya hegemoni Barat (Hepp 1999). Walaupun demikian, suatu perubahan dalam
pengertian cultural studies terhadap media massa sudah terlihat. Douglas Kellner
misalnya menuntut pendekatan metateoretis dan multiperspektifis dalam
menganalisis proses penyampaian pesan media (Kellner 1999).
Demikian juga
pakar-pakar sosiologi yang memanfaatkan potensi teori sistem sosial
pasca-Talcott Parsons. Proses penyampaian pesan dalam ilmu komunikasi kini
dipandang sebagai proses yang dinamis dan transaksional. Artinya, khalayak juga
aktif dalam proses tersebut. Publik tidak tinggal diam dan menerima pesan-pesan
media massa begitu saja, melainkan paling tidak memilih pesan yang layak
diterima. Sebaliknya, media juga sangat tergantung pada nilai-nilai kultural
masyarakat pada umumnya.
Bila kita mau
menyalahkan media massa atas perkembangan masyarakat yang tidak memuaskan itu,
seharusnya kita membuktikan bahwa ada kenyataan murni yang bersifat universal (
the truth out there ), dan kita sebagai individu dapat mengamatinya
dengan hasil yang sama. Akan tetapi, apa yang kita alami sebagai realitas itu
hanya merupakan hasil konstruksi atau kognisi kita sendiri yang berdasarkan pengamatan
atas realitas. Tentunya, ‘kenyataan’ Anda berbeda dengan ‘kenyataan’
saya walaupun kita mengamati realitas murni. Kesimpulan kita berbeda karena
cara pengamatan yang dipakai tidak sama (Luhmann 1990).
Dengan demikian muncul pertanyaan,
apakah layak bila kita sebagai ilmuwan menuntut media massa untuk
mengkonstruksi realitas dengan cara pengamatan kita? Tentu tidak!
Seorang peneliti mengamati realitas sosial dengan maksud mendapatkan
kebenaran. Seorang wartawan mengamati realitas dengan maksud membuat
berita yang relevan dan informatif buat pembacanya.
Walaupun
demikian, kita sebagai peneliti tetap dapat meneliti dan terus mengkritik media
massa. Akan tetapi, bila kita memanfaatkan pendekatan ontologis dan normatif
dalam analisis media, maka posisi ilmu komunikasi atau sosiologi pada umumnya
akan berada dalam posisi yang lemah. Kita perlu melihat media massa sebagai
bagian dari masyarakat kita. Jangan kita bertanya seberapa parah pemberitaan di
media massa kita masa kini. Melainkan bertanya, faktor-faktor apa
yang memungkinkan penampakan media yang kurang memuaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar